Pemkot Tangerang Selenggarakan 150 Pasangan Melakukan Sidang Isbat Nikah

Jumat 26 Feb 2021, 16:33 WIB
Teks Foto : Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (ist) 

Teks Foto : Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (ist) 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang melakukan pencatatan pernikahan pada 150 pasangan yang belum mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, mengucapkan selamat kepada para pasangan yang melakukan sidang isbat. 

"Selamat untuk seluruh pasangan yang telah mengikuti sidang Isbat nikah pada hari ini, semoga bermanfaat untuk bisa mengurus surat kependudukan lainnya kelak," ujar Sachrudin, Jumat (26/2/2021). 

Sachrudin mengatakan  pelaksanaan isbat nikah yang diselenggarakan ditengah pandemi ini diselenggarakan secara serentak di sembilan Kecamatan di Kota Tangerang.

"Kami pencar pelaksanaannya di sembilan kecamatan agar tidak membuat kerumunan," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Buang Yusuf menyebutkan agar tidak ada lagi pasangan yang melakukan pernikahan tanpa dicatatkan oleh petugas yang berwenang.

Baca juga: 58 Pasangan Isbat Nikah di Mapolres, `Bersyukur Banget Pak`

"Cukup melengkapi syarat sah pernikahan. Nikah di KUA itu gratis, saya harap tidak ada lagi pasangan yang menikah tanpa melakukan pencatatan oleh petugas yang berwenang," kata Buang

"Agar tidak merugikan salah satu pihak dari pasangan jika terjadi hal yang tidak kita inginkan," tambahnya. (toga/mia)
 

Berita Terkait

News Update