ADVERTISEMENT

58 Pasangan Isbat Nikah di Mapolres, `Bersyukur Banget Pak`

Jumat, 17 November 2017 15:01 WIB

Share
58 Pasangan Isbat Nikah di Mapolres, `Bersyukur Banget Pak`

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar acara nikah massal, Jumat (17/11/2017). Mayoritas peserta nikah massal ini adalah pasangan yang sudah lama menikah tapi belum mendapat pengesahan dari Pengadilan Agama dan KUA. Acara yang digelar di halaman Mapolres Serang Kota ini diikuti 58 pasangan nikah siri dari berbagai usia. Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan acara isbat nikah tersebut merupakan agenda bakti sosial Bhayangkari dan Polres Serang Kota. Kapolres menjelaskan, dalam rangka melihat berbagai permasalahan yang ada di tengah masyarakat, salah satunya masyarakat belum mengerti pentingnya akta nikah. "Banyak masyarakat yang melaksanakan aktivitas pernikahan sebatas syariat agama, tanpa sesuai aturan negara," kata Komarudin. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada putra putrinya kelak, dimana dalam pembuatan akta bisa bermasalah. Kegiatan ini menurut Komarudin, mengarah pada masyarakat yang sudah melaksanakan nikah tapi belum tercatat negara. Pasangan tersebut dari seluruh wilayah hukum Polres Serang Kota. Menurut Komarudin, rencananya agenda ini akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun. "Jumlah yang sudah melakukan pernikahan namun belum tercatat negara cukup banyak, tapi hari ini 58 dulu, ke depan akan kita laksanakan lagi," papar Komarudin. Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy menyebutkan data sejak awal 2017 ada sekitar 11 ribu lebih pasangan suami istri di Kota dan Kabupaten Serang yang belum memiliki buku nikah. Sebelumnya ada 12 ribu pasangan, jadi sudah ada pengurangan. Memang antusiasme masyarakat untuk memperoleh pengakuan secara sah menurut negara sangatlah tinggi. “Berdasarkan pendataan, saat ini di setiap kelurahan dan desa pasti ada sekitar 50 sampai 100 warga yang belum memiliki buku nikah, ini menjadi tugas kita, termasuk menggelar secara rutin sidang isbat massal.” Salah satu peserta isbat nikah, Irfan Hakim, 32, mengungkapkan, dirinya sudah tiga tahun menikah dengan Suryati, 29. Hingga saat ini, Irfan mengaku sudah dikaruniai satu orang anak. Alasan Irfan hanya menikah secara agama dengan Suryati karena terbentur masalah biaya. "Dulu mau nikah, tapi sedang terhimpit masalah ekonomi. Dari pada terjadi yang enggak-enggak, mending nikah agama aja," kata warga Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tersebut. Menurut Irfan, meski nikah di KUA langsung gratis, namun tetap harus mengeluarkan biaya untuk mengurus persyaratan dan administrasi. Irfan mengaku bersyukur dengan adanya agenda isbat tersebut. Dengan ini, pernikahannya bisa diakui negara, kemudian, hak-hak anaknya untuk mendapatkan catatan negara pun bisa terwujud. "Buat orang kayak kami, yang enggak punya biaya, bersyukur banget Pak. Kalau bisa, ada terus," katanya. Pantauan di lokasi, sejumlah pasangan siri secara seksama antre menunggu isbat (penetapan-red) nikah. Ada yang membawa anak ada juga yang tidak. Mayoritas, tidak terlihat pasangan muda dalam jajaran peserta isbat nikah tersebut. (haryono/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT