LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak Lima terdakwa kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2015 di Kabupaten Lebak melalui kuasa hukumnya yakni Acep Saepudin & Partners mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Rangkasbitung, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Kedatangan Acep itu tidak lain untuk mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sebanyak Rp130 juta atas tindakan kasus korupsi dari para terdakwa yakni NTS, A, S, UH, dan CM.
Dihadapan para wartawan melalui kuasa hukumnya Acep Saepudin & Partners, para pelaku baru bisa mengembalikan uang sebesar Rp130 juta ke Kejaksaan Negeri Lebak dari total kerugian negara sebesar Rp550 juta. Sisanya, katanya kuasa hukumnya akan diusahakan.
Baca juga: Kembalikan Uang Suap Proyek PLTU, Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga
"Hari ini kita baru menerima uang sebesar Rp130 juta, uang ini merupakan pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi-red) RTLH 2015," kata Kepala Kajari Lebak, Nur Handayani kepada wartawan, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Uang kerugian negara, kata Nur Handayani akan disetorkan langsung ke kas negara. Adapun sisanya, masih menunggu dari para pelaku.
"Uang ini (pengembalian) akan segera kita setorkan ke kas negara," tambahnya.
Baca juga: Presiden Minta Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Kepada Negara
Pengembalian uang ini, menurut Nur, tidak akan menghilangkan tindak pidana yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Tidak, tidak menghilangkan. Sekarang kan sedang proses sidang di Serang," tuturnya.
Sementara Kuasa hukum lima terdakwa kasus korupsi RTLH, Acep Saepudin menerangkan para kliennya baru bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta dari total Rp550 juta.