ADVERTISEMENT

Polresta Bandara Mengamankan 10 Orang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 25 Februari 2021 22:03 WIB

Share
Polresta Bandara Mengamankan 10 Orang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG  - Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 10 pelaku jaringan Internasional penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Para pelaku tersebut ditangkap di empat lokasi berbeda di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Avsec (Aviation Security) terhadap lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 6 Januari 2021 yakni LH, LS, RH, IA, dan JDL.

"Petugas Avsec saat itu melihat lima penumpang tersebut mencurigakan saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," ujar Adi, Kamis (25/02/2021).

Baca juga: Selundupkan Narkoba di Dubur, Lima Kurir Dicokok Satnarkoba Polresta Bandara Soetta

Adi menuturkan saat diperiksa, ternyata kelima penumpang tersebut membawa narkoba jenis Sabu dengan cara dimasukkan ke dalam dubur (inserted) dengan masing-masing pelaku membawa 200-300 gram Sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisi WD, dan tiga orang bandar narkotika berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," tuturnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Adi, pihaknya menyita 1.250 gram sabu senilai Rp1,25 miliar dan dapat menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Amankan 3,8 Kg Sabu Dari 15 Pengedar Jaringan Internasional

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (toga/win)

 

 

Teks foto : Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian. (toga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT