Sedangkan untuk keempat tersangka lain sebagai penadah hasil motor curian, yaitu EN, AH, SA dan SL.
"Setiap unit motor curian dihargai sekitar Rp 1 - Rp. 2 juta. Sedangkan untuk pembeli dicari dari kalangan warga biasa," pungkasnya.
Dari hasil kejahatannya tersebut, lanjut AKBP Harun, digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Komplotan Maling Terekam Kamera CCTV di Jakarta Timur, Motor N-Max Raib Digondol
Kesembilan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara." (angga/tri)