Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap, 17 Unit Motor Diamankan

Kamis 25 Feb 2021, 10:30 WIB
Komplotan pencuri motor diamankan bersama belasan motor curian oleh anggota Polres Bogor. (Ist)

Komplotan pencuri motor diamankan bersama belasan motor curian oleh anggota Polres Bogor. (Ist)

Sedangkan untuk keempat tersangka lain sebagai penadah hasil motor curian, yaitu  EN, AH, SA dan SL. 

"Setiap unit motor curian dihargai sekitar Rp 1 - Rp. 2 juta. Sedangkan untuk pembeli dicari dari kalangan warga biasa," pungkasnya. 

Dari hasil kejahatannya tersebut, lanjut AKBP Harun, digunakan pelaku untuk  biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Komplotan Maling Terekam Kamera CCTV di Jakarta Timur, Motor N-Max Raib Digondol

Kesembilan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara." (angga/tri)

Berita Terkait
News Update