Sidang Kasus Penganiayaan Tersangka John Kei Tetap Digelar, Meski Sempat Tertunda Karena Kendala Teknis

Rabu 24 Feb 2021, 14:15 WIB
Sidang lanjutan kasus penganiayaan tersangka John Kei Cs. (Ist)

Sidang lanjutan kasus penganiayaan tersangka John Kei Cs. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan yang melibatkan John Kei Cs, pada Rabu (24/02/2021).

Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan 3 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga saksi yang dihadirkan di antaranya Nus Kei, Gaspar Rahang Nang, dan Frangky.

Namun sekitar pukul 11.40 WIB sidang terpaksa ditunda lantaran adanya kendala teknis. Dimana terdakwa John Kei yang berlokasi di Rutan Metro Jaya tidak bisa tersambung pada sidang secara virtual kali ini. Akhirnya sidangpun terpaksa ditunda hingga kendala teknis tersebut kembali normal.

Baca juga: Divonis Bersalah, 13 Anak Buak John Kei Dihukum 2 Tahun Penjara dan 9 Lainnya 20 Bulan Bui

Sidang kasus penganiayaan oleh John Kei Cs dihadiri oleh beberapa Kuasa Hukum John Kei dan tiga Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, persidangan juga dihadiri oleh para penonton yang mayoritas berasal dari Flores. Mereka terlihat tertib saat sidang berlangsung.

Adapun beberapa personel kepolisian bersenjata juga berjaga di luar ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mengawal jalannya persidangan.

Baca juga: Kasus Penyerengan dan Pengeroyokan, John Kei Cs Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Sebelumnya, John Kei dijerat lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Penyerangan dilakukan oleh kelompom John Kei Cs terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. (cr01/tha)

Berita Terkait
News Update