ADVERTISEMENT

Kasus Penyerengan dan Pengeroyokan, John Kei Cs Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Senin, 19 Oktober 2020 22:18 WIB

Share
Kasus Penyerengan dan Pengeroyokan, John Kei Cs Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan 7 tersangka termasuk John Kei terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya ER rekan kelompok Nus Kei ke Kejaksaan, Senin (19/10/2020). 

Kasus tersebut terjadi di 3 TKP, yakni Jalan Raya Kresek Duri Kosambi, Jakarta Barat, Perumahan Cluster Green Lake City, Tangerang dan perumahan di Jalan Titian, Bekasi.

Sehingga Total tersangka yang sudah dilimpahkan berikut barang bukti sebanyak 36 orang, setelah sebelumnya penyidik sudah melimpahkan 29 tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga: Berkas Kasus John Kei dan Tersangka Lainnya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

"Polda Metro Jaya awalnya telah penyerahan tersangka dan barang bukti ada 29 tersangka. Dan hari ini tahap kedua sebanyak 7 tersangka dari total keseluruhan tersangka 37 orang. Jadi satu tersangka inisial FR masih dalam proses penelitian jaksa," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (19/10/2020).

Dikatakan, ke 7 tersangka terdiri dari 5 eksekutor dan 2 mastermai saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan termasuk didalamnya tersangka John Kei dan tersangka DEF.

Kemudian John Kei bersama 6 tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan kejaksaan.

Baca juga: Kasus Tahap Dua John Kei Dilimpahkan Ke Kejari Kota Tangerang

"Kita telah menerima tersangka berikut barang bukti untuk 20 hari ke depan telah dilakukan penahanan, perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

Nirwan menjelaskan, selama 20 hari ke depan, pihaknya akan menyusun dan merampungkan dakwaan kepada para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT