ADVERTISEMENT

Menkeu, Sri Mulyani Menyetujui Pemberian Insentif Pajak Penjualan Mobil Baru

Rabu, 24 Februari 2021 18:03 WIB

Share
Menkeu, Sri Mulyani Menyetujui Pemberian Insentif Pajak Penjualan Mobil Baru

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya sempat menolak  pemberian insentif diskon pajak mobil baru sudah lama digulirkan pemerintah, kini menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Menkeu  mengaku dalam waktu dekat akan menerbitkan beleid tersebut. "Untuk PPnBM kendaraan bermotor itu kita akan segera keluarkan sekarang di dalam proses finalisasi dan itu berarti harmonisasi dan kemudian kita akan keluarkan," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN  Priose Januari 2021, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani mengatakan, aturan insentif pajak tersebut tetap berlaku pada 1 Maret 2021 dan akan diimplementasikan bertahap hingga Desember tahun ini. "Seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menko (Airlangga), oleh kami, ini akan berlaku mulai 1 Maret 2021," katanya.

Insentif PPnBM kendaraan bermotor ini, harapnya,  bisa menggairahkan konsumsi rumah tangga dan produksi industri tanah air. "Kita berharap masyarakat tentu merespons saya tahu ini kan diharapkan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan ini akan mendorong industri otomotif di Indonesia yang supply chainnya cukup penting di dalam perekonomian kita," ucapnya.

Baca juga: Pajak Mobil Baru Nol Persen Siapa Lebih Diuntungkan?

Periode pertama insentif PPnBM mobil baru akan dimulai pada Maret-Mei dengan diskon 100%. Periode II berlaku pada Juni-Agustus dengan diskon 50%. Periode III mulai September-Desember dengan diskon 25%.

Jenis kendaraan yang mendapat fasilitas adalah kategori sedan dan tipe 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV dengan segmen sampai dengan 1.500 cc, menggunakan bahan baku lokal sebesar 70%, dan kendaraan dirakit di dalam negeri.

Kondisi normal, PPnBM mobil baru segmen sedang dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc sebesar 30%. Setelah mendapatkan fasilitas maka PPnBM menjadi 0% pada periode pertama, lalu menjadi 15% di periode II, dan menjadi 22,5% di periode III.

Sedangkan segmen 4x2 seperti hatchback, MPV, dan SUV yang kapasitas mesinnya di bawah 1.500 terkena PPnBM sebesar 10%. Setelah mendapat fasilitas maka akan menjadi 0% di periode I, menjadi 5% di periode II, dan menjadi 7,5% di periode III. (rizal/mia)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT