Herry menambahkan, “penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. (ruh)