LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Negeri Rangkasbitung mencatat terdapat 1.113 kasus perceraian sepanjang pandemi Covid-19 di tahun 2020 lalu.
Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 1.072 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Mulyani mengatakan, jumlah kasus perceraian tertinggi berada di Kecamatan Rangkasbitung dengan total 222 kasus perceraian.
Baca juga: Sepanjang Januari 2021 Kemendagri Mencatat Ada 16.449 Perkawinan dan 522 Perceraian
"Di tengah Pandemi Covid-19 ini memang ada tren peningkataan angka perceraian di Kabupaten Lebak," kata Mulyadi kepada awak media, Selasa (23/2/2021).
Dikatakanya, jumlah kasus tersebut di luar kasus poligami. Adapun faktor perceraian di antaranya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran terus menerus, hingga adanya faktor 'Gaib' yakni adanya campur tangan pihak ketiga hingga ditinggalkan tanpa kabar.
Baca juga: Kemenag Mencatat, Tiap Tahun Terjadi 300 Ribu perceraian
"Dari beberapa faktor itu, faktor yang dominan adalah faktor ekonomi, karena selama masa pandemi yang telah berjalan satu tahun ini perekonomian sempat merosok jatuh yang tentunya memperngaruhi ekonomi keluarga, " pungkasnya.(Yusuf Permana/Kontributor/win)