Selama Pandemi Covid-19, Angka Perceraian di Lebak Meningkat Drastis Tembus 1.113 Kasus, Ada Penyebab Faktor 'Gaib'

Selasa 23 Feb 2021, 18:01 WIB
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Mulyani  (Yusuf) 

Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Mulyani  (Yusuf) 

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Negeri Rangkasbitung mencatat terdapat 1.113 kasus perceraian  sepanjang  pandemi Covid-19  di tahun 2020 lalu. 

Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 1.072 kasus.   

Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung Mulyani mengatakan,  jumlah kasus perceraian  tertinggi  berada di Kecamatan  Rangkasbitung dengan total 222 kasus perceraian. 

Baca juga: Sepanjang Januari 2021 Kemendagri Mencatat Ada 16.449 Perkawinan dan 522 Perceraian

"Di tengah Pandemi  Covid-19  ini memang ada tren peningkataan angka perceraian  di Kabupaten  Lebak," kata Mulyadi kepada awak media,  Selasa (23/2/2021).

Dikatakanya,  jumlah kasus tersebut di luar kasus poligami. Adapun faktor perceraian di antaranya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran terus menerus, hingga adanya faktor 'Gaib' yakni adanya campur tangan pihak ketiga hingga ditinggalkan tanpa kabar. 

Baca juga: Kemenag Mencatat, Tiap Tahun Terjadi 300 Ribu perceraian

"Dari beberapa faktor itu,  faktor yang dominan adalah faktor ekonomi, karena selama masa pandemi yang telah berjalan satu tahun ini perekonomian sempat merosok jatuh yang tentunya memperngaruhi ekonomi keluarga, " pungkasnya.(Yusuf Permana/Kontributor/win)

Berita Terkait

News Update