Pendaftaran KJMU Tahap I Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

Selasa 23 Feb 2021, 19:13 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (ist)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2021. Adapun informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram milik Disdik DKI, @disdikdki. 

"Kabar gembira! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2021," tulis Disdik DKI Jakarta melalui laman Instagram, Selasa (23/2/2021).

KJMU merupakan bantuan bagi peserta didik tidak mampu secara Ekonomi dan berpotensi  akademi baik. Pemberian fasilitas tersebut, dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI. 

Baca juga: DKI Sederhanakan Pembuatan KJP Plus dan KJMU, Begini Mekanismenya

KJMU juga diharapkan mampu meningkatkan mutu calon atau mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Mahasiswa juga termotivasi untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif dengan KJMU.

Di tahun 2020, KJMU sudah disalurkan untuk 10.264 mahasiswa. Program KJMU dilanjutkan di tahun ini sehingga banyak lagi siswa yang mendapatkan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi. 

Update informasi KJMU tahap I tahun 2021 bisa diketahui di link kjp.jakarta.go.id. Berikut jadwal, syarat, dan cara daftar KJMU tahap I tahun 2021

A. Jadwal pendaftaran KJMU tahap I Tahun 2021

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah: 15 Februari-4 Maret 2021

2. Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 15-26 Maret 2021

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 29-31 Maret 2021

4. Penetapan data final penerima KJMU tahap I tahun 2021: 1-6 April 2021.

Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Gubernur DKI Jakarta Kucurkan Rp4 Triliun untuk KJP dan KJMU

B.Syarat pendaftaran  KJMU tahap I Tahun 2021

1. Syarat umum:

Tinggal dan punya KTP serta KK DKI Jakarta

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau DTKS Daerah

Tidak menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.

2.Syarat khusus:

Lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya

Lulus seleksi jalur reguler pada PTN yang dinaungi Kemendikbud dan Kemenag, atau PTS terakreditasi A dengan program studi sesuai bidang prioritas RPJM DKI Jakarta

Pengajuan paling lama pada semester dua.

Lulus seleksi jalur reguler pada PTN yang dinaungi Kemendikbud dan Kemenag, atau PTS terakreditasi A dengan program studi sesuai bidang prioritas RPJM DKI Jakarta

Pengajuan paling lama pada semester dua. 

Cara Pendaftaran KJMU tahap I Tahun 2021 

Siswa yang ingin menerima bantuan KJMU tahap I tahun 2021 harus mengajukan pendaftaran ke sekolah. Selanjutnya sekolah menerima pengumuman data calon penerima bantuan, yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.

Syarat untuk mengajukan pendaftaran KJMU tahap I tahun 2021 adalah:

1. Mengisi form kelengkapan data

2. Mengajukan permohonan bantuan biata peningkatan mutu pendidikan yang dilengkapi:

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
  • Laporan Pertanggungjawaban satu semester
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Seluruh syarat pengajuan permohonan bantuan KJMU tahap 1 tahun 2021 bisa diperoleh di kjp.jakarta.go.id . (deny/ruh)

Berita Terkait
News Update