4. Penetapan data final penerima KJMU tahap I tahun 2021: 1-6 April 2021.
Baca juga: Cegah Anak Putus Sekolah, Gubernur DKI Jakarta Kucurkan Rp4 Triliun untuk KJP dan KJMU
B.Syarat pendaftaran KJMU tahap I Tahun 2021
1. Syarat umum:
Tinggal dan punya KTP serta KK DKI Jakarta
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau DTKS Daerah
Tidak menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.
2.Syarat khusus:
Lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya
Lulus seleksi jalur reguler pada PTN yang dinaungi Kemendikbud dan Kemenag, atau PTS terakreditasi A dengan program studi sesuai bidang prioritas RPJM DKI Jakarta
Pengajuan paling lama pada semester dua.
Lulus seleksi jalur reguler pada PTN yang dinaungi Kemendikbud dan Kemenag, atau PTS terakreditasi A dengan program studi sesuai bidang prioritas RPJM DKI Jakarta