ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Bagi Koruptor, Hakim Belum Berani Menerapkannya

Selasa, 23 Februari 2021 20:10 WIB

Share
Pakar Hukum Pidana: Hukuman Mati Bagi Koruptor, Hakim Belum Berani Menerapkannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno  Azmi Sahputra sangat mendukung hukuman mati diberlakukan, sepanjang itu terkait tidak pidana korupsi.

Sebab katanya, hukman mati bagi koruptor  sudah diatur dalam  Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya sangat dukung hukman mati diteapkan sepanjang untuk para koruptor. Dan landasannya sudah jelas,  KPK  kemungkinan menerapkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Sosial dengan salah satu tersangkanya Menteri Sosial non-aktif Juliari Pieter Batubara," katanya Azmi, saat dihubungi, Selasa (23/02/2021).

Baca juga: KPK Didesak untuk untuk Berani Menuntut Hukuman Mati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Apalagi,  kalau perbuatan korupsi itu pada situasi keadaan tertentu yang menjadi pemberatan.

"Misalnya bencana, termasuk hari bencana covid-19. Jadi itu bisa dijadikan dasar. Cuma hakim kita yang tidak berani memutuskan hukuman mati," katanya.

Azmi mengatakan, hakim sampai saat ini belum berani menerapkan. Jadi, adanya ancaman pasal 2 ayat 2 sebuah pencegahan yang diharapkan itu adalah perannya pemerintah. "Lagi, lagi hakim kita yang tidak berani," tegasnya.

Baca juga: Korupsi Benur Lobster, KPK Telusuri Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita

Meski Indonesia berazaskan Pancasila yang menjunjung tinggi HAM, Azmi mengatakan hukuman mati tidak akan bertuburkan dengan Pancasila.

"Apakah dia melakukan itu (korupsi) sudah ber Pancasila? Sementara kita sibuk melakukan mengatasi Covid-19, apakah iru dilakukan ber Pancasila? Harus ada keseimbangan juga dong," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT