Salah Alamat, Tergugat Bareskrim Polri Tak Hadir di Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq

Senin 22 Feb 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi sidang.(dok)

Ilustrasi sidang.(dok)

"Saudara akan mengubah alamat tersebut atau bagaimana, tentunya alamatnya sesuai dengan kantor Polda metro Jaya tersebut, tapi kalau yang dituju dua-duanya dicantumkan semua," tutur hakim lagi.

Usai itu, hakim tunggal Suharno menunda persidangan lantaran tak adanya pihak Termohon dan sidang ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Gugatan itu didaftarkan kubu Habib Rizieq Shihan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu, 3 Februari 2021 kemarin dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya. (adji/tri)

News Update