Salah Alamat, Tergugat Bareskrim Polri Tak Hadir di Sidang Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq

Senin 22 Feb 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi sidang.(dok)

Ilustrasi sidang.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab kedua kalinya Senin (22/02/2021).

Sekira pk. 10:30 pagi dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan. Namun, sidang ditunda lantaran pihak Termohon tak hadir.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq.

Sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir. 

Baca juga: Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS

Sidang akhirnya ditunda pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Polda Metro Jaya menolak hadir disidang tersebut, beralasan permohonan yang ditujukan itu salah alamat, alamat yang tertera dalam surat permohonan gugatan dari Pemohon tertulis di Jalan Trunojoyo, yang mana itu alamat Mabes Polri.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar hakim tunggal, Suharno di persidangan, Senin (22/2/2021). 

Menurut hakim, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan pada Bareskrim Polri saja, seharusnya alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan itu.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!

Pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan di dalam persidangan, yang mana alamat Polda Metro Jaya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

News Update