JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Divisi Propam Mabes Polri menyelidiki keterlibatan oknum anggota polisi yang terlibat jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Senin (22/2/2021).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menuturkan, pihaknya
Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini.
Ia juga menambahkan, apabila dua oknum dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease tersebut terlibat tindak pidana seperti yang disangkakan akan diadili ke meja hijau.
“Melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan,” kata Irjen Ferdy dalam keterangannya Sabtu (22/2).
Baca juga: Sadis, Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Papua
Menurutnya, Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI,” tambahnya. (adji/mia)