Disdukcapil DKI Jamin Penggantian Dokumen Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Ini Tata Caranya

Minggu 21 Feb 2021, 14:50 WIB
KTP Elektronik. (ilustrasi/ist)

KTP Elektronik. (ilustrasi/ist)

"Yang penting hafal NIK-nya bisa diurus kembali," pungkasnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Siap Urus SK Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182, Keluarga Diimbau di Rumah Saja

Pengurusan dokumen kependudukan yang rusak atau hilang kata Dhany, juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi yang bisa diakses melalui situs resminya https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

"Bisa juga mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi," pungkasnya. (yono/ys)

Berita Terkait

News Update