Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polsek Tanjung Priok Dapat Penghargaan dari LPAI

Jumat 19 Feb 2021, 09:56 WIB
Polsek Tanjung Priok mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia usai mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. (Dok. Polsek Tanjung Priok).

Polsek Tanjung Priok mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia usai mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. (Dok. Polsek Tanjung Priok).

Ke depan, kata Paksi, polisi akan terus berkoordinasi dengan LPAI dan lembaga terkait lainnya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku eksploitasi anak.

"Tidak kalah pentingnya untuk ke depan kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak KPAI dan LPAI, bila ada korban atau tersangka yang berusia di bawah umur. Sehingga upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam penanganan kasus anak di bawah umur," kata Paksi.

Di sisi lain, Paksi juga meminta kepada para orangtua agar senantiasa mengawasi, mengarahkan, dan memberikan contoh kepada buah hati mereka.

Baca juga: Polda Jawa Timur Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Tarif Sekali Kencan Rp500 Hingga 2 Juta

"Terutama tentang akhlak serta pendidikan moral. Karena bagaimana pun pihak orangtua adalah subjek yamg paling dekat dengan anak-anaknya," sambung Paksi.

Adapun sebelumnya, Aparat Polsek Tanjung Priok telah mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur pada 25 Januari 2021.

Diketahui, anak belasan tahun itu ditawarkan kepada pria hidung belang berkantong tebal melalui online di sebuah Hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok. Bisnis esek-esek tersebut pun terendus oleh Polisi yang langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang mucikari yang bernama Rama (19) dan mengamankan 4 gadis di bawah umur. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update