Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta di Kabupaten Tangerang Dicokok Polisi

Jumat 19 Feb 2021, 12:15 WIB
Pengedar narkotika jenis sabu, Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten..(ist)

Pengedar narkotika jenis sabu, Dedi Rianto (36) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten..(ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Baca juga: Berkat Pengungkapan 302 Kg Sabu, Satresnarkoba Polrestro Depok Mendapat Penghargaan Trust Award dari Lemkapi

Dedi merupakan warga Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka kesehariannya juga sebagai karyawan swasta di wilayah Curug. (ridsha/tri)

Berita Terkait
News Update