Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Dedi merupakan warga Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka kesehariannya juga sebagai karyawan swasta di wilayah Curug. (ridsha/tri)