"Apalagi para anggota KI Provinsi Banten ini adalah orang-orang yang terpilih melalui seleksi, dan punya integritas. Seharusnya patuh dan menghargai ketetuan yang berlaku," papar Ojat.
Karena jika tetap memaksakan untuk tidak berhenti, lanjutnya, maka Ojat akan mengambil langkah hukum lainnya, bahkan dapat menggunakan pasal-pasal pidana.
"Selain itu tentunya seluruh persidangan dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik ini dapat diduga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," sambungnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Mangkir di Sidang Perdana Cerai Lantaran Diperiksa Polisi soal Senpi Suami
Ojat juga meminta kepada Gubernur Banten agar mengambil sikap tegas atas adanya ketentuan pada Peraturan KI Nomor: 3 Tahun 2016 tersebut.
"Demikian juga kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, untuk sementara tidak mencairkan dana untuk kegiatan lima anggota KI Provinsi Banten selama yang bersangkkutan berstatus tergugat," pungkas Ojat. (luthfi/tri)