SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penggugat informasi publik Moch Ojat Sudrajat dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/2/2021), meminta agar seluruh tergugat yakni seluruh komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten beserta Panitera mengajukan pemberhentian sementara.
Kepastian status tergugat itu penting diketahui, sebab persidangan ini sudah teregistrasi dengan perkara Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN. Srg tanggal 8 Februari 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Edwin Yudhi Purwanto, Hakim Anggota I Uli Purnama dan Hakim Anggota II Hasymi.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak dan dilanjutkan dengan mediasi. Namun saat akan mediasi, penggugat meminta arahan dari Majelis Hakim terkait status tergugat.
Apakah tergugat cukup dengan keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, atau penggugat harus meminta keterangan dari Ketua PN Serang.
"Hal ini perlu saya pertanyakan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf (d) PERKI Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik KI, anggota KI yang dinyatakan tergugat harus mengajukan pemberhentian sementara," ujar Ojat.
Majelis Hakim dalam jawabannya menyatakan, posisi lima anggota KI Provinsi Banten berstatus tergugat I, dan ketika gugatan diajukan dan telah memperoleh nomor perkara, maka per tanggal 8 Februari 2021 lima anggota KI Provinsi Banten seharusnya sudah berhenti sementara.
Akan tetapi Majelis Hakim menyerahkan sepenuhnya kepada lima terguggat, apakah akan berhenti sementara atau tidak.
"Menurut saya, ketentuan Pasal 7 huruf (d) Peraturan KI Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota KI, sudah sangat jelas," tegas Ojat lagi.
Demikian juga dalam penjelasannya, kata dia, maka sudah selayaknya lima anggota KI Provinsi Banten tersebut berhenti sementara.
"Apalagi para anggota KI Provinsi Banten ini adalah orang-orang yang terpilih melalui seleksi, dan punya integritas. Seharusnya patuh dan menghargai ketetuan yang berlaku," papar Ojat.
Karena jika tetap memaksakan untuk tidak berhenti, lanjutnya, maka Ojat akan mengambil langkah hukum lainnya, bahkan dapat menggunakan pasal-pasal pidana.
"Selain itu tentunya seluruh persidangan dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik ini dapat diduga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," sambungnya.
Baca juga: Nindy Ayunda Mangkir di Sidang Perdana Cerai Lantaran Diperiksa Polisi soal Senpi Suami
Ojat juga meminta kepada Gubernur Banten agar mengambil sikap tegas atas adanya ketentuan pada Peraturan KI Nomor: 3 Tahun 2016 tersebut.
"Demikian juga kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, untuk sementara tidak mencairkan dana untuk kegiatan lima anggota KI Provinsi Banten selama yang bersangkkutan berstatus tergugat," pungkas Ojat. (luthfi/tri)