Demi Rakyat, Kapolda Banten Siap Berantas Mafia Tanah

Jumat 19 Feb 2021, 09:11 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (ist)

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (ist)

Kapolda juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi penserfikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.

"Kami juga segera membuka Posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di Polda dan maupun Polres/Polresta di 6 kabupaten/kota," tegas Kapolda.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam penanganan kasus sengketa tanah pada 2020, Polda Banten telah mengungkap dan memproses 4 kasus mafia tanah. Sedangkan saat ini penyidik Dirreskrimum dan jajaran  tengah menangani sebanyak  5 kasus mafia tanah di 2021. 

Baca juga: Wakapolda Banten Pimpin Sertijab Kabiddokes dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

"Dari 5 kasus yang ditangani, 2 kasus diantaranya sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terangnya.

Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian. Untuk itu beberapa waktu lalu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Kapolda berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah. (haryono/tri) 

Berita Terkait

News Update