Ditanya mengenai komposisi dua direksi dan satu komisaris, Medi mengaku tak mengetahui secara detail. Namun sesuai kebutuhan dan persyartan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah satu direksi dan satu komisaris.
"Syarat minimal itu harus ada tiga komisaris. Sekarang Bank Banten baru ada dua komisaris, jadi butuh satu lagi. Begitupun dengan direksi, ada yang kosong yaitu Direksi Kepatuhan. Kalau nanti dibutuhkan dua direksi itu kewenangan PSP dan PSPT," ujarnya. (luthfi/kontributor/ys)