Pakar: UU ITE yang Kontroversi dan Over Krimimalisasi Perlu Ditata Kembali

Kamis 18 Feb 2021, 15:27 WIB
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (ist)

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (ist)

Melihat hal ini, Azmi  memberikan beberapa catatan kecil atas kejadian ini. "Jadi solusinya adalah bukan dengan menghapus serta merta pasal-pasal yang  ada. Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang  juga perlu dilindungi," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno ini.

Namun, katanya,  dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap Pasal -pasal dalam UU ITE yang  menjadi kontroversi  atau  potensi overkrimimalisasi  dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana  termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya.  

Baca juga: Ada Pasal Karet Dalam UU ITE, PKS: Setuju Direvisi

Azmi mengatakan, konsiderans UU ITE secara jelas mengakui bahwa aturan ini ditujukan antar lain untuk mengatur kegiatan yang muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi. "Jadi  kedepan dalam Pasal pasal tertentu pada UU  ITE  tersebut  ada tambahan dasar ketentuan yang memuat keharusan atau pengecualian dasar dan syaratnya dengan tegas serta jelas batasannya, misal dalam Pasal 27 ayat (3)  UU ITE," sebutnya.

Ia pun menyebut, laporan ditindaklanjuti hanya atas pengaduan korban, dan ada tambahan dalam pasal ini yang memuat tidaklah dapat dipidana jika hal tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum. 

"Atau ada kepentingan hukum yang hendak dilindungi misal melindungi kekayaan miliknya dan bila ia adalah korban tidak dapat dituntut ,apalagi bila orang tersebut telah pula melakukan upaya iktikad baik guna mempertahankan kehormatan miliknya tersebut," paparnya. (rizal/tri)

 

Berita Terkait

News Update