LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putera, sejumlah pejabat Dinsos Lebak, Suplier dan pihak terkait diperiksa Irjen Kememtrian Sosial (Kemensos) dan Tim Jaksa Agung Muda Intelejen setempat,
Pemeriksaan tersebut didukung anggota DPRD Lebak Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Musa Weliansyah.
Musa mengatakan, Fraksi PPP sendiri mendukung dan mengapresiasi Irjen Kemensos dan Kejagung yang tengah berupaya membongkar kesemrautan program BPNT yang saat ini dikenal Bantuan Bansos di Kabupaten Lebak.
"Fraksi PPP mengapresiasi serta mendukung penelusuran yang dilakukan oleh Irjen Kemensos dan Kejagung RI terhadap program BPNT di Lebak, karena saya kira bukan rahasia lagi jika dalam program tersebut ada agen dadakan, dan supplier komodity BPNT yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Ketua Apdesi, Perangkat Desa, TKSK, bahkan PNS," kata Musa ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Kamis (18/02/2021).
Menurutnya, Irjen kemensos harus melakukan penelusuran, investigasi dan audit terhadap agen BPNT, Supplier, Dinsos dan juga Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang penuh kesemrawutan itu.
Ia menyebut, program BPNT yang ditunjukan sebagai program penanganan fakir miskin di Kabupaten Lebak selama ini telah melanggar Pedoman Umum (Pedum) dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp. 3 miliyar setiap bulannya.
Hal itu terjadi akibat komodity yang diterima KPM menggunakan sistem paket dan tidak sesuai dengan harga pasar.
Lebih jauh, ia menerangkan, dalam program BPNT e-warong hampir seluruhnya menjual beras medium Rp11.000 s/d 12.000 per kg. Padahal harga beras medium itu sendiri miliki harga pasaran sebesar Rp9.000/ Kg.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PPKM di Lebak, Aspers Kasdam III/Siliwangi Minta Singkronisasi Data Covid-19
Begitu pula dengan komodity lainnya. seperti Ayam, kacang hijau, telur, jeruk dan apel yang semuanya diketahui memiliki harga diatas harga pasar dan bukan atas permintaan KPM.
"Komodity yang diterima bila dibandingkan dengan harga pasar setiap bulannya KTM menerima paket sembako seharga Rp150. 000 ribu, ini artinya ada kerugian negara Rp. 50.000/KPM. Jika kita kalikan 110.000 KPM ditahun 2020, maka kerugian negara mencapai Rp5,5 Milliar setiap bulannya," terangnya.
Atas kesemrawutan tersebut, Musa mengatakan, Fraksi PPP sendiri berharap, kedepan agar program BPNT ini segera dihilangkan, dan diganti dengan bantuan tunai seperti PKH, BLT dan bantuan tunai lainnya, untuk menghindari polemik-polemik bansos lainnya.
"Jadi bubarkan agen BPNT atau e-warong, karena program penanganan fakir miskin itu hanya menimbulkan konflik kepentingan, banyaknya supplier calo dan supplier dadakan dengan menggandeng para oknum pejabat dinsos, TKSK, Kades, dan oknum lainnya," pungkasnya.
Baca juga: Tahun Ini, 439 Rumah Tidak Layak Huni di Lebak akan Dibedah
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinsos Lebak dan sejumlah pejabat Dinsos lainnya serta beberapa pihak yang terlibat dalam program BPNT di Lebak diperiksa oleh Irjen Kemensos dan Kejagung di Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung.
Pemeriksaan tersebut diketahui akan berlangsung selama dua hari yakni Rabu (17/2/2021) dan Kamis (18/2/2021).(yusuf/tri)