SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Provinsi Banten menyoroti terkait persoalan Dana Bagi Hasil Pajak DBHP Kota Serang yang belum disalurkan oleh Pemprov Banten.
Kepala BPK Banten, Arman Syifa seusai melakukan kunjungan tim supervisi pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 Pemkot Serang mengatakan, tahapan pemeriksaan saat ini masih pemeriksaan interim.
"Artinya kami masih menunggu penyelesaian laporan keuangan dari Pemkot Serang yang rencananya akan diserahkan pada awal Maret 2021 nanti," katanya, Kamis (18/2/2021).
Arman melanjutkan, pihaknya baru meminta penjelasan kepada Walikota Serang terkait dengan hal yang sedang berlangsung seperti terkait DBHP.
"Karena DBHP ini ada sisi akuntansinya yang akan berpengaruh terhadap pelaporan. Kami baru meminta penjelasan bagaimana prosesnya sampai ada DBH yang tertunda dan belum disalurkan itu," ujarnya.
Arman menilai terkait dengan DBHP ini ada dua hal, pertama terkait managerial nya. Kenapa pendapatan yang sebetulnya sudah terjadi dan berasal dari kabupaten dan kota yang dikelola Pemprov Banten, yang bahkan sudah ada SK-nya, tapi kenyataannya belum sampai ke kabupaten dan kota.
"Itu satu hal yang akan dilihat, apakah permasalahanya ada pada penyalurannya yang melibatkan Bank Banten atau ada hal lain yang menyebabkan itu," ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Bantah Punya Utang Akomodasi ke Arab Saudi, Sehingga Jemaah Haji Akan Ditolak
Di sisi lainnya, Arman melanjutkan, yang pihaknya soroti terkait akuntansinya. Arman mengaku sedang melihat dulu faktanya seperti apa, nanti akan diputuskan setelah melakukan penilaian penuh terhadap fakta transaksinya.
"Bagaimana kesan Kota akan mencatatnya ini di LKPD 2020 dan bagaimana Provinsi harus mencatat ini, sedang kami sinkronkan," ungkapnya.
Arman menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan sesuai dengan persepsi masing-masing, karena patokannya sudah jelas adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Karena transaksi DBH ini setiap tahunnya terjadi dan normal. Tapi tahun 2020 ini sepertinya ada keunikan karena SP2D yang sudah diterbitkan, tapi ternyata tidak diikuti dengan pemindahbukuan dari RKUD Pemprov ke Kota dan Kabupaten. Ini sedang kami selidiki, kami akan dalami kenapa itu terjadi," jelasnya.
Baca juga: DPRD Desak Pemprov Banten Segera Lunasi DBHP 2020 kepada Delapan Kabupaten dan Kota
Arman mengakui, kalau persoalan DBHP ini akan berpengaruh terhadap penilaian keuangan daerah, apakah nanti Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau nanti Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Semua transaksi dan penyajian laporan dapat berpengaruh terhadap penilaian, tergantung nanti penyajiannya sesuai dengan SAP atau tidak.
"Artinya kalau kami menilai ini tidak sesuai standar," tegasnya.
Hal kedua juga akan dilihat secara nilai material atau tidak. Apakah dia material secara keseluruhan, biasanya dibandingkan dengan belanja.
"Baru kemudian kami putuskan, apakah dia mempengaruhi sehingga dia tidak bisa WTP misalnya. Intinya secara umum dapat berpengaruh, tergantung dua hal tadi," tutupnya. (luthfi/kontributor/ys)