Atas perbuatan tersangka melawan hukum ini, para tersangka dikenakan jeratan hukum pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (luthfi/tri)