Sebagai Bentuk Protes, Warga Terdampak Penggusuran Proyek JORR 2 Bikin Kuburan
TANGERANG - Warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) membuat dua gundukan tanah berbentuk kuburan sebagai bentuk protes atas tidak adanya titik temu antara pengembangan dengan warga korban penggusuran.
Dedi Sutrisno, warga korban gusuran mengatakan aksi ini dilakukan sebagai simbol matinya keadilan.
Pasalnya, jumlah kompensasi yang diberikan pihak pengembang atas gusuran itu dinilai tak sesuai dengan yang diminta warga dan masih dalam proses meja hijau di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
Baca juga: Pembongkaran Posko Membuat Situasi Warga dan Pengembang JORR 2 Kunciran Kembali Memanas
"Kuburan ini menyimbolkan matinya keadilan. Karena sampai sekarang kami belum menerima kompensasi yang sesuai," ujar Dedi, Rabu (17/2/2021).
Dedi mengatakan saat ini uang kompensasi yang diberikan pihak pengembang masih berada di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang dan belum diambil oleh 27 KK yang terdampak gusuran lantaran jumlahnya tidak sesuai yang diharapkan.
"Yang kami mau Rp7 juta, tapi mereka berikan Rp2,7 juta per meternya. Bayangkan saja kalau kami terima mau tinggal dimana sedangkan harga tanah di Kota Tangerang sudah mahal," kata Dedi.
Baca juga: Tidak Ada Titik Temu, Warga Jurumudi Terdampak Penggusuran Proyek JORR akan Demo ke Istana Jokowi
Dedi mengatakan warga korban gusuran itu berencana akan terus melakukan aksi serupa jika permintaannya tidak dituruti.
"Akan kami perbanyak kuburannya. Puluhan bahkan hingga ratusan kuburan," jelasnya.
Dedi menambahkan kalau saat ini pengembang sudah sepakat untuk tak mengutak-atik proyeknya lagi hingga proses sidang usai. Dalam aksi tersebut warga juga menancapkan spanduk yang berisi perjanjian kedua belah pihak.
Baca juga: Warga Menghentikan Proyek JORR 2 Karena Kompensasi Belum Diselesaikan
"Mereka sudah tidak berani lagi melanjutkan proyeknya di atas tanah kelompok 27," katanya.
Sementara, Kuasa Hukum pengembang PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Rishi Wahab menegaskan tanah tersebut sudah berstatus milik negara.
Dirinya mengklaim kalau kompensasi sudah dengan kesepakatan awal antara pihaknya dengan warga.
"Tanah itu sudah milik negara. Uang sudah ada di pengadilan, warga tinggal ambil tanpa ada potongan. Sekarang perkara ini sudah masuk pengadilan, ya kita tunggu hasilnya," jelasnya. (toga/win)