Lagi Asyik Nongkrong Tunggu Konsumen di Warung, Pengedar Hexymer Dibekuk Polisi

Rabu 17 Feb 2021, 11:43 WIB
Pedagang heximer yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang,(ist)

Pedagang heximer yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang,(ist)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Sedang menunggu konsumen, Suh, (32), pengedar pil hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.

Tersangka warga DesA Gunung Batu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya, Senin (15/2/2021) malam.

Dari tersangka Suh, petugas berhasil mengamankan 548 butir pil hrxymer yang dikemas dalam 137 plastik kecil bening yang masing-masing berisi 4 butir, uang hasil penjualan sebanyak Rp70 ribu  serta motor Suzuki Satria F.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Rutan Polres Pandeglang.

Baca juga: Cari Tambahan Keuntungan, Pedagang Kosmetik Jual Pil Heximer Ditangkap

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Pada Senin malam sekitar pukul 22.00, tersangka Suh berhasil diamankan di sebuah warung yang diduga sedang menunggu konsumen," ungkap Hamam Wahyudi kepada Pos Kota, Rabu (17/2/2021).

Kapolres menjelaskan dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak dari saku celana yang didalnya berisi 4 paket plastik bening masing-masing berisi 4 butir pil hexymer siap edar serta uang hasil penjualan Rp 70 ribu.

Baca juga: Dua Sekawan Joint Bussines Pil Heximer Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

"Sedangkan dari dalam box motor Suzuki Satria ditemukan 133 paket yang sama. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Hamam Wahyudi

Berita Terkait
News Update