JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pelapor Aisha Weddings yang viral karena menawarkan pernikahan siri, poligami hingga menganjurkan untuk menikah mulai usia 12 tahun.
"Hari kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan undang-undang, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," kata Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute, Disna Riantina kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2021).
Disna mengatakan, hari ini pihaknya membawa sejumlah alat bukti dan saksi untuk memperkuat laporannya itu. "Hari ini kta membawa saksi dan alat bukti, alat bukti kita ada print out percakapan serta, unggahan dia setelah laporan, juga saksi yang melihat langsung kejadian ini," ujarnya.
"Saksinya ada dari beberapa elemen, ada perkumpulan yang diwakili salah satu pihak," tambahnya. Sebelumnya diberitakan, Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings membuat geger dan meresahkan masyarakat. Pemantiknya karena Aisha Weddings menawarkan jasa pernikahan siri, poligami hingga anjuran perempuan untuk menikah di usia 12 hingga 21 tahun.
Kemunculan Aisha Weddings yang langsung viral ini menimbulkan tanda tanya, sebab situs, alamat dan nomor kontaknya tidak jelas. Selain itu, website juga baru dibuat September 2020 dan baru mengunggah satu postingan. (adji/mia)