TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Wilayah Kabupaten Tangerang masuk ke zona kuning atau kategori rendah penularan Covid-19.
Kondisi itu berdasarkan peta penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, yang mulai tanggal 16 Februari 2021.
Berdasarkan peta penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Tangerang yang masuk zona kuning. Kota Tangerang dan Tangerang Selatan berada di zona oranye atau kategori sedang.
"Iya benar sudah masuk zona kuning penyebaran Covid-19 hanya Kabupaten Tangerang di Banten, yang sebelumnya masuk zona orange," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti dikonfirmasi, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PPKM di Lebak, Aspers Kasdam III/Siliwangi Minta Singkronisasi Data Covid-19
Desiriana mengatakan, masuknya Kabupaten Tangerang ke zona kuning atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9 Februari 2021.
Zona kuning di Kabupaten Tangerang sendiri baru pertama kali sejak diberlakukannya zonasi berdasarkan tingkat kedaruratan yang digambarkan menggunakan warna merah, orange, kuning dan hijau.
"Walau saat ini Kabupaten Tangerang masuk Zona kuning, masyarakat tetap perhatikan protokol kesehatan (Prokes) menggunakan masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ungkapnya.
Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Propinsi Banten Per tanggal 16 Februari 2021, Kabupaten Tangerang, Kontak Erat ( KE ) 21.435, Kontak Saspek (KS) 3.970 dan Kontak Probable (KP) 2 kasus, sedangkan yang masih di rawat 461, sembuh 6.778 dan yang meninggal 170 kasus.
Baca juga: Jokowi Bareng Anies Tinjau Langsung Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar Tanah Abang
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, ada pergeseran data zona kedaruratan Covid-19 di delapan kabupaten kota Banten.
Dikatakannya, pekan sebelumnya zona kuning di Kabupaten Serang, namun beralih ke Kabupaten Tangerang.
Sedangkan kabupaten/kota yang masih zona orange yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Baca juga: Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat Melesat Tajam
"Zona kuning kalau kasusnya 1-5 ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 6-10 dan di atas 10 itu sudah zona merah," sebutnya. (ridsha/tri)