Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti. (adji)

Kriminal

Dua Residivis Menjambret Bocah 11 Tahun, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi

Rabu 17 Feb 2021, 16:09 WIB

JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menciduk dua residivis yang menjambret bocah 11 tahun di Jalan Bayem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial (medsos), Rabu (17/2/2021).

Kedua tersangka yakni Al-Haq, 24, dan Nun, 27, keduanya dibekuk petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan Johar Baru, Jakarta Pusat secara terpisah.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan atau dikenal jambret.

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Beraksi

Kejadian tersebut terjadi 14 Februari 2021 pk. 15:30 kemarin. Pelaku menjambret HP merk Realme saat sedang berkumpul dengan teman-temannya.

Kedua pelaku ternyata residivis. Saat dua residivis itu beraksi menjambret bocah 11 tahun ternyata  terekam kamera pengawas CCTV, dengan menggunakan sepeda motor dua HP.

“Kedua pelaku ditangkap di kawasan Bekasi dan Johar Baru, Jakarta Pusat. Mereka ini merupakan residivis kasus yang sama di Jakarta Pusat. Baru keluar dari Rutan pada Desember 2021,” papar Kombes Azis Rabu(17/2/2021).

Baca juga: Setelah Viral, Dua Pejambret Kalung Emas Milik Bocah Enam Tahun di Kebagusan Dibekuk Polisi, Ternyata DPO Kasus Lain

Ia juga menambahkan pihaknya sudah lima kali beraksi di Jakarta Selatan dan mengincar anak kecil.

“Sasaran anak kecil, yang jelas korban yang lengah. Mudah dan lengah,” tutur kapolres.

Dari hasil kejahatannya ia menjual barang tersebut melalui media sosial Facebook. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (adji/win)

 

Tags:
Dua ResidivisMenjambret Bocah 11 TahunAksinya Terekam CCTVviral-di-medsosAkhirnya Diciduk Polisi

Reporter

Administrator

Editor