Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Diundur, Lantaran Perbupnya Belum Rampung Dibahas

Selasa 16 Feb 2021, 15:57 WIB
Kantor Kepala Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

Kantor Kepala Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tangerang pada Maret 2021, diundur. 

Hal itu karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades 2021 belum rampung dibahas oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), DPMPD Kabupaten Tangerang Syafrizal mengatakan, terjadi perubahan dalam Perbup Pelaksanaan Pilkades serentak. 

Baca juga: Pilkades Serentak 266 Desa di Lebak Belum Juga Ada Jadwal,  Paguyuban Camat Dipanggil Komisi I DPRD 

"Perbup pelaksanaan Pilkades masih pembahasan ulang karena ada perubahan mengikuti aturan Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, pengaruh dengan jadwal," ujarnya dikonfirmasi Poskota, Selasa (16/2/2021).

Syafrizal menjelaskan, perubahan yang dilakukan terkait pertimbangan waktu yang tepat untuk digelarnya Pilkades serentak. 

Sebab jangan sampai Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang menimbulkan kerumunan.

"Perubahan terkait waktu yang tepat, jangan sampai ada kerumunan baik masa kampanye maupun hari H pencoblosan," ungkapnya. 

Baca juga: KPK pun Ikut Soroti Suap di Pilkades, Ungkap Jual Beli Suara

Selain itu, adanya perubahan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Dikatakannya, hal itu yang masih menjadi kajian mendalam. 

"Situasi pandemi Covid-19 saat ini perlu semua aspek memiliki kajian matang untuk pelaksanaan Pilkades serentak," sebutnya. 

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menuturkan, masa pandemi Covid-19 ada aturan baru terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkades serentak. 

Baca juga: Jaga Kamtibmas, Kapolresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Jogo Sidoarjo Jelang Pilkades

Diantaranya, batasan jumlah pemilih di setiap TPS. Sebelumnya masing-masing TPS sebanyak 2.000 pemilih.

"Sekarang itu dibatasi hanya 500 pemilih di TPS karena untuk menghindarkan kerumunan," katanya. 

Sekadar informasi, pilkades serentak di Kabupaten Tangerang bakal digelar di 77 Desa di 26 Kecamatan pada Maret 2021. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)

Berita Terkait

News Update