Kejam! ABG Diperkosa Bapak Kandung hingga Hamil, Sang Orok Lahir Prematur Dibunuh Lantas Dikubur

Selasa 16 Feb 2021, 17:56 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dan Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengamankan pelaku pemerkosa anak kandung. (angga)

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dan Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengamankan pelaku pemerkosa anak kandung. (angga)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tergiur kemolekan tubuh sang anak lantaran sering mengintipnya saat tidur, Ir (40) tega meniduri putri kandungnya sendiri hingga hamil. Sadisnya lagi, bayi korban langsung dibunuh setelah lahir prematur.

Belum cukup sampai di sana, untuk menutupi perbuatan jahatnya, Ir pun mengubur sendiri jasad bayi tak berdosa itu di sebelah rumah kontrakan mereka, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, kasus itu terbongkar setelah Neman, tetangga mereka, mencurigai adanya gundukan tanah dikerubungi lalat di sebuah lahan kosong, di samping rumah kontrakan Ir, belum lama ini.

Penasaran, Neman dibantu beberapa tetangganya lalu mencoba membongkar gundukan tanah itu. Mereka lantas terkejut lantaran kemudian menemukan kain putih membungkus jasad bayi perempuan setelah menggali tanah sekitar 30 cm.

Baca juga: Dari Kasus Video Porno Anak, Madu Palsu Hingga Paktik Aborsi Belasan Tahun Dibongkar Polda Banten Sepanjang 2020

Warga lantas melaporkan penemuan mereka itu ke Polsek Bojonggede. "Dari hasil pelaporan warga, anggota Reskrim Polsek Bojonggede melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan Ir di kontrakannya," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi dan Panit Humas Polrestro Depok Iptu Made, di loby Polrestro Depok, Selasa (16/2/2021) sore.

Kombes Imran Edwin menambahkan, bayi tersebut ternyata hasil hubungan terlarang Ir dengan putri sulungnya yang masih berusia 15 tahun alias ABG.

"Korban diketahui putri kandungnya yang merupakan anak pertama dari dua bersaudara, ia disetubuhi berulang kali di dalam kamar setelah adiknya laki-laki usia 12 tahun sedang tidur pulas," katanya.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Satu Tahun

Kapolres juga mengungkapkan, pelaku yang bekerja sebagai buruh ini kerap mengancam akan memukul putri kandungnya itu jika tidak mau meladeni nafsu bejatnya.

"Pelaku ini kesepian setelah selama enam tahun sudah ditinggal istri yang meninggal dunia karena sakit. Pelaku kini tinggal bertiga dengan kedua anaknya," ungkapnya.

Pil Aborsi

Selain mengamankan Ir, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu gunting kecil, celana dalam bercak darah, tiga bungkus pil dan jamu aborsi 12 butir. Diduga pelaku sempat memaksa putri kandungnya itu untuk mengaborsi kandungannya.

"Pelaku memaksa putri kandungnya itu untuk menggugurkan kandungan dengan obat dan jamu aborsi, saat kandungan putrinya itu sudah berusia 6 bulan," imbuh Kapolres.

"Pelaku kami kenakan Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang persetubuhan anak  di bawah umur dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. Untuk pendampingan tes psikologi dan kejiwaan akan menyusul kepada pelaku dan korban," pungkasnya. (angga/ys)

Berita Terkait

News Update