Brigjen Prasetijo Akui Terima 20 Ribu USD dari Tommy Sumardi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Selasa 16 Feb 2021, 09:31 WIB
 Brigjen Pol Prasetijo Utomo Saat Sedang Menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15/2/2021). (cr05)

 Brigjen Pol Prasetijo Utomo Saat Sedang Menjalani Sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15/2/2021). (cr05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku menerima uang sebesar 20 ribu USD dari pengusaha Tommy Sumardi. 

Pengakuan Prasetio diungkapkanya dalam sidang nota pembelaan atau pledoi atas kasus penghapusan red notice terhadap terdakwa Djoko Tjandra. Adapun sosok Tommy Sumardi yakni merupakan seorang pengusaha yang bertugas sebagai perantara dalam kasus tersebut.

"Saya mengakui telah menerima uang 20 ribu USD dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," kata Prasetijo kala membaca pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15/02/2021).

Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Meski telah menerima uang tersebut, Prasetio berkilah bahwasanya ia tidak pernah meminta uang tersebut dari Tommy Sumardi.

Dalam penjelasannya itu, ia juga menyebut kalau uang tersebut murni sebagai tanda pertemanan.

Lebih lanjut karena perbuatanya itu ia pun mengaku tidak menyangka jika apa yang ia dapatkan dari Tommy membuat dirinya terseret ke dalam kasus pidana penghapusan red notice yang menjerat Djoko Tjandra.

Baca juga: Kenakan Seragam Polisi, Hakim Tegur Brigjen Prasetijo

"Saya bersumpah saya tidak pernah tahu uang sebesar 20 ribu US Dollar itu akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan kasus ini," ungkapnya lagi.

Dalam sidang sebelumnya, Bigjen Prasetijo juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima uang sebesar 100 ribu USD.

Akan tetapi, dalam pledoinya hari ini ia menyangkal tuntutan tersebut dan mengaku hanya menerima 20 ribu USD dari Tommy Sumardi.

Baca juga: Sidang Perdana, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Tetap di Tahanan

Prasetio berpendapat, jika pun dirinya menerima uang tersebut pada saat dilakukan proses pemeriksaan oleh divisi Propam Polri , ia mengaku akan mengakui hal tersebut.

"Karena saya memang berniat mengakui seluruh jumlah yang saya terima. Oleh karena yang saya terima 20 USD maka jumlah tersebut yang saya akui, tidak lebih , tidak kurang," katanya. (CR05/win).

Berita Terkait

Hukum yang Bisa Dibeli

Selasa 07 Sep 2021, 06:17 WIB
undefined
News Update