JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Camat Penjaringan Depika Romadi mengaku, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan pembubaran dan penyegelan terkait kerumunan yang terjadi di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), area Pulau Reklamasi, Penjaringan, Jakarta Utara, yang viral di media sosial (medsos).
Adapun kerumunan tersebut terjadi karena salah satu penyelenggara mengadakan atraksi panggung barongsai untuk merayakan tahun baru Imlek pada 12 Februari kemarin, di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) dalam upaya pencegahan Covid-19.
"Terkait kerumunan di Pantjoran PIK, sudah di lakukan pembubaran oleh Satpol PP Kecamatan Penjaringan dan Polsek serta dari Koramil. Senin diambil tindakan oleh Satpol PP kota Jakut, dengan di pasang Satpol PP line, selama 1x 24 jam," ujar Depika saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Kasus Kerumunan Barongsai di PIK Saat Perayaan Imlek
Sebelumnya, sebuah video menayangkan kerumunan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Video yang menampilkan kerumunan tersebut sontak viral di media sosial (Medsos) Instagram karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun, salah satu Instagram yang memviralkan yakni akun @jakarta.terkini pada Minggu (14/2/2021) kemarin.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara (Kasatpol PP Jakut), Yusuf Majid menerangkan, kerumunan itu terjadi saat perayaan tahun baru Imlek pada tanggal 12 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Polisi Periksa Penyelenggara Barongsai Yang Timbulkan Kerumunan di PIK Jakarta Utara
Yuma sapaan akrabnya menerangkan, saat perayaan Imlek salah satu panitia menyelenggarakan panggung budaya yang menampilkan pertunjukan barongsai di kawasan PIK, sehingga mengundang kerumunan.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," ucap Yuma, saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Dirinya memastikan, saat ini area kerumunan atau panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai sudah disegel.
"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro), acara Sosial Budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," ungkapnya. (Yono/win)