Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda dalam Kasus Penyelundupan Barang Mewah Digelar Beragenda Pembacaan Dakwaan

Senin 15 Feb 2021, 17:55 WIB
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo. (toga) 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo. (toga) 

TANGERANG  - Terdakwa kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). 

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan terdakwa yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

"Iya, dia hari ini menjalani sidang perdananya,"  ujar Bayu sat dihubungi poskota.co.id, Senin (15/2/2021). 

Baca juga: Kasus Penyulundupan Barang Mewah, Kejari Tangerang Terima Perlimpahan Berkas Dua Petinggi Garuda

Bayu mengatakan, agenda sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB, namun pantauan di lokasi, hingga pukul 13.50 sidang belum juga dimulai. "Sidang infonya pukul 13.00 WIB," katanya. 

Sidang perdana tersebut akan dipimpin Hakim Ketua yakni Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1, Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2, Harry Suptanto. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum sidang tersebut adalah Pantono.

Seperti diketahui, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu. 

Baca juga: KPK Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan Tersangka Korupsi Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto 

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Keduanya dijerat dengan pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (toga/win) 

Berita Terkait

News Update