Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara

Senin 15 Feb 2021, 11:38 WIB
Presiden Jokowi saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara. (ist)

Presiden Jokowi saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Presiden Joko Widodo melantik gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, untuk masa jabatan tahun 2021-2024.

Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Senin (15/2/2021). 

Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. masing-masing dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara. 

Sedangkan Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw masing-masing dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Hari ini Presiden Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Acara pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Surat Keputusan Presiden oleh Presiden Joko Widodo kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih tersebut di Istana Merdeka dengan penyesuaian terhadap protokol kesehatan.

Selanjutnya, para gubernur dan wakil gubernur terpilih menjalani prosesi kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres sebanyak empat orang.

Selama prosesi kirab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mendampingi.

Pelantikan Zainal Arifin Paliwang dan Yansen T.P. dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Sebelum Akhir Januari

Sementara Olly Dondokambey dan Steven O.E. Kandouw dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Berita Terkait

News Update