Walikota Depok, Mohammad Idris (angga)

Depok

Di Depok Tidak Terdapat RT Dengan Status Zona Merah Covid-19

Senin 15 Feb 2021, 15:55 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pemetaan zonasi risiko penularan Covid-19 di tingkat rukun tetangga atau RT.

Pemetaan ini untuk dalam rangka penerapan kebijakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan

Walikota Depok KH Muhammad Idris mengatakan sesuai kebijakan Inmendagri tersebut dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Lakukan Pemantapan Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Depok Gelar Webinar

Berdasarkan kriteria zonasi, di Kota Depok tidak terdapat RT dengan status zona merah Covid-19.

"Adapun kriteria Zonasi RT mengacu Imendari berbeda dengan Zonasi RW PSKS (Rukun Warga dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga) yang selama ini diberlakukan di Kota Depok," ujarnya dalam keterangan pers rilisnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Sebagai Walikota Depok terpilih pada ajang Pilkada 2020 ini, Idris menyebutkan bahwa RW PSKS periode terakhir, kata Idris, berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2021, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusannya Nomor 443/48/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Baca juga: Walikota Mohammad Idris Imbau Warga Depok Tidak Bepergian di Libur Panjang Imlek

Sebab menurut Idris, sesuai dengan ketentuan Inmendagri Nomor 03 Tahun 2021, RT yang masuk zona merah yakni jika terdapat 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif, selama tujuh hari terakhir.

“Jadi, sesuai dengan ketentuan Inmendagri, di Depok tidak ada RT yang zona merah,” tegas Idris.

Adapun dalam kriteria Zonasi RT yang telah disesuaikan dalam  Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 yaitu;

a. Zona Hijau : tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

b. Zona Kuning : jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfimasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

c. Zona Orange : jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.

d. Zona Merah : jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir.

“Zonasi tingkat RT ini berlaku hingga 22 Februari 2021, sesuai dengan kebijakan PPKM Skala Mikro, dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya,” tutupnya. (Angga/win)

Tags:
DepokDi Depok Tidak TerdapatRT Dengan StatusZona Merah Covid-19

Reporter

Administrator

Editor