Mendengar penuturan anak semata wayangnya yang telah dijadikan budak nafsu mertua tirinya, ibunda korban tidak menerima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang Kota.
AKP M. Nandar menjelaskan saat pemeriksaan, kakek berusia 63 tahun itu mengakui perbuatannya. AS tega menyetubuhi cucu tirinya lantaran terdorong nafsu birahi.
"Tersangka dikenakan pasal 81 juncto 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak di bawah umur," tegasnya. (haryono/tha)