Baca juga: 12 Tahun Palsukan Buku Kir, Bapak Anak Raup Untung Rp10 Miliar
Di sana lah polisi mendapatkan adanya praktik pemalsuan buku KIR beserta sejumlah barang bukti. "Setelah kami kembangkan, akhirnya semua bisa kami ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh.
Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untum memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yono/ys)