JAKARTA – Bapak dan anak pelaku pemalsuan buku Kir, diperkirakan sudah 12 tahun beroperasi dan meraup keuntungan miliaran Rupiah. "Kedua pelaku ini sudah 12 tahun beroperasi (sejak 2007) dan memproduksi ribuan buku kir palsu. Dulunya tersangka BS yang membuka layanan biro jasa kemudian diteruskan kepada anaknya. Keduanya kita amankan di Sungai Bambu," ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Minggu (10/11/2019). Tersangka BS (67) dan RA (35), diciduk petugas pada Sabtu (9/11/2019) malam. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan 811 lembar stiker masa uji berkala (730 stiker kosong & 81 stiker sudah dicetak), 405 buku KIR, 6 lempeng plat peneng Dishub, komputer, beserta mesin cetak, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, empat pack stiker transparan kuning. "Kita tengah mengejar ND (DPO) sebagai pemasok material ini. Kita lihat sekilas ini mirip dengan yang aslinya. Keuntungan biaya pengurusan yang resmi Rp 92 ribu namun melalui tersangka dikenakan Rp 350 ribu," tutur Budhi. "Kalau dipalsukan ini KIR biasanya untuk bus penumpang dan truk muatan barang sehingga bisa membahayakan masyarakat pengguna jasa transportasi bus maupun pengguna jalan jika terlibat kecelakaan dengan bus penumpang dan truk barang," lanjut Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto. (Baca: Bapak Anak Kompak Jadi Pemalsu Buku Kir, Rugikan Negara Miliaran Rupiah) Saat diperiksa barcode pada bagian kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang di website resmi Dishub DKI Jakarta nama perusahaan yang terdaftar di Buku kir yang dicetak tersangka tidak sesuai dengan perusahaan yang tertera di aplikasi ataupun website resmi Dishub DKI Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, selama sudah bertahun-tahun beroperasi tersangka diperkirakan mendapatkan keuntungan minimal Rp 10 Miliar. "Keuntungan minimal Rp 10 Miliar . Dulu dia beroperasi di daerah Senen. Sekarang mereka mencetak dan memalsukan KIR sesuai pesanan kepada sebagian besar angkutan barang ada juga yang merupakan angkutan penumpang (bus)," ujar Wirdhanto. Kedua pelaku yakni BS, DA, ND dan komplotannya, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Sementara itu Kepala UP PKB Cilincing, Bernad Oktavianus Pasaribu mengakui banyaknya biro jasa yang menjamur dan melakukan praktek pemalsuan buku KIR, salah satunya dikarenakan antrian panjang pengujian kir yang mencapai 350 kendaraan setiap harinya. Sedangkan satu kendaraan membutuhkan waktu lebih dari 30 menit untuk pemeriksaan. Sebelumnya pada 11 September 2019 lalu pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 4 orang tersangka. Aptrindo DKI Jakarta saat itu menyebutkan banyak pengusaha truk nakal yang menggunakan jasa biro jasa kir asli tapi palsu untuk menghindari cost lebih besar dalam memperbaiki armada mereka jika tidak lulus bila melalui prosedur uji kir sesuai peraturan resmi yang berlaku. (yahya/tri)

12 Tahun Palsukan Buku Kir, Bapak Anak Raup Untung Rp10 Miliar
Minggu 10 Nov 2019, 20:48 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Beraksi Hampir Setahun, 6 Kawanan Sindikat Buku KIR Palsu Diringkus, Omzet Rp230 Ribu per Sekali Cetak
Jumat 12 Feb 2021, 15:00 WIB

News Update
Wahyudi Hamisi Bertekad Curi Poin dari Persib demi Lolos dari Degradasi
26 Apr 2025, 11:59 WIB

Cara Mengatasi Teror Panggilan dan Pesan dari DC Pinjol Ilegal yang Mencangam Privasi Anda
26 Apr 2025, 11:50 WIB

Risiko Parah Jika Kamu Galbay Pindar OJK, Jangan Sampai Terjadi!
26 Apr 2025, 11:46 WIB

Bantuan Sosial BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 Siap Diterima NIK e-KTP Atas Nama Anda, Cek Informasinya!
26 Apr 2025, 11:45 WIB

Galbay Pinjol Hingga Puluhan Juta? Ini Fakta Hukum dan Trik Hadapi Debt Collector
26 Apr 2025, 11:40 WIB

Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?
26 Apr 2025, 11:36 WIB

Seleksi Timnas Basket U16 Dimulai, Jadi Langkah Awal Menuju Timnas Senior
26 Apr 2025, 11:33 WIB

8 Aplikasi Pindar OJK 2025 Aman Bunga Rendah Langsung Cair ke Rekening, Cek Daftarnya
26 Apr 2025, 11:26 WIB

Nomor HP Anda Tidak Bisa Daftar Pindar Akulaku? Ini Penyebabnya
26 Apr 2025, 11:25 WIB

Jangan Anggap Sepele! Ini Dampak Galbay Pindar
26 Apr 2025, 11:23 WIB

Live Streaming Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini, 26 April 2025: Ini Jadwal dan Lokasi Pemakaman
26 Apr 2025, 11:15 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Membayar Pinjol? Simak Tipsnya Berikut
26 Apr 2025, 11:15 WIB

Update Harga Emas Terbaru! Antam dan Galeri 24 Kompak Naik, UBS Turun Rp3.0000 Per Hari Ini Sabtu, 26 April 2025
26 Apr 2025, 11:10 WIB

Pahami 3 Hal Ini jika Gagal Bayar Pinjol, Pengamat: Jangan Panik!
26 Apr 2025, 11:08 WIB

Ini Efek Ngeri Jika Namamu Masuk Blacklist BI Checking, Galbay Pinjol Wajib Hati-hati!
26 Apr 2025, 11:06 WIB

15 Aplikasi Pindar Sudah Resmi Terdaftar OJK, Dana Rp500.000 Langsung Cair ke Rekening
26 Apr 2025, 11:05 WIB

Yokohama vs Al Nassr di Perempat Final ACL Elite: Sandy Walsh Tantang Cristiano Ronaldo
26 Apr 2025, 10:59 WIB
