ASN Lebak Dilarang Pergi Liburan Imlek, Bisa Terancam Sanksi Ini!

Jumat 12 Feb 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi ASN. (ist)

Ilustrasi ASN. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebak untuk bepegian ke luar daerah selama masa libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.

Larangan tegas tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama libur Imlek 2021.

"Ya, berdasarkan SE tersebut, ASN dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Lebak," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Tahun Baru Imlek 2572, Ini Pesan Menag Gus Yaqut untuk Warga Tionghoa

Wiwin mengatakan, larangan itu sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas yang dapat menyebabkan kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Namun,  jika ASN itu ada keperluan mendesak yang mengharuskan ia untuk pergi keluar daerah, maka ASN itu harus lebih dulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Serta, memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

"Kemudian, kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," jelasnya. 

Baca juga: ASN Kota Serang Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Selain itu, dalam SE tersebut, pemerintah juga meminta ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi.

"Lalu, tertulis sanksi dalam SE bila ada ASN melanggar, akan diberikan hukuman disiplin. Hal tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja," pungkasnya. (yusuf permana/kontributor/ys)

Berita Terkait
News Update