KPU Banten: Pemilu dan Pileg Lebih Baik Digelar Waktu Berbeda, Sebab Masing-masing Daftar Pemilihnya Tidak Sama

Kamis 11 Feb 2021, 17:35 WIB
Komisioner KPU Provinsi Banten Iim Rohimah.

Komisioner KPU Provinsi Banten Iim Rohimah.

SERANG - Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2022 masih belum bisa dipastikan, meskipun Komisi II DPR sudah menggaungkan akan melakukan revisi UU Pemilu dan memasukkannya pada Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri dalam putusanya memberikan opsi terhadap keserentakan Pemilu.

Keserentakan yang dimaksud tidak berarti seluruh tahapan pemilihan dari mulai Pileg DPR, DPRD, Pilkada serta Pemilu pelaksanannya disatukan dalam satu tahun.

Baca juga: Lima Daerah di Banten Siap Laksanakan Pilkada Serentak

 Komisioner KPU Provinsi Banten Iim Rohimah saat ditemui mengatakan, untuk Pemilu dan Pileg itu lebih baik digelar pada waktu yang berbeda, mengingat antara satu dengan yang lainnya tidak memiliki daftar pemilih yang sama.

"Nanti kan ada irisan-irisannya itu antara pemilih Presiden dengan Pilkada. Nah, irisan-irisan ini akan menjadi kesulitan bagi penyelenggara," katanya, Kamis (11/2/202).

Kesulitan kedua, lanjut Iim, masyarakat selaku pemilih akan merasa kesulitan ketika harus memilih dalam tujuh model surat suara. 5 saja kemarin itu banyak yang tercecer, banyak yang tidak bisa apalagi tujuh. 

Baca juga: Azis Syamsudin: Revisi UU Pemilu Tunggu Kesepakatan Semua Fraksi

Kemudian dari sisi sosialisasi, dari sisi kampanye yang tentunya pasti akan terdapat kesulitan dalam pembagian dan efektivitasnya.

"Jadi, banyak persoalan nanti yang akan timbul baik dari sisi penyelenggaranya maupun dari sisi penyelenggaraanya, jika disatukan seluruhnya," ungkapnya.

Iim menegaskan, walaupun misalnya beda bulan, tapi kalau masih dalam satu tahun tetap ada irisan di situ antara lain pemuktahiran data pemilih. 

Baca juga: PAN: Pilkada Serentak Bareng Pemilu Nasional Paling Mungkin di 2026 atau 2027

"Idealnya sih dipisah, kalau pun misalnya ada pemilihan 2022 masa berkahirnya 2023 ditarik ke 2022. Pemilu serentak itu kan harus ditarik 20 bulan sebelumnya. Jadi, kalau ditarik ke 2023  justru akan semakin mepet ke 2024," ungkapnya.

Menurut Iim, Pilkada itu idealnya dilaksanakan tatap di tahun 2022. "Nanti ada 271 daerah yang akan Pilakda. Kalau narik 2023, ada 170 ditambah 110," ujarnya. (Luthfi/kontributor/win)

Berita Terkait
News Update