SURABAYA, POSKOTA.CO.ID – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur, membongkar komplotan sindikat ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/02/2021) di Mapolda Jatim.
Dari pengungkapan ini, petugas membekuk 5 tersangka dan menyita ratusan barang bukti kendaraan bermotor. Kelima tersangka adalah AP (35), SH (36), DI (40), M (45), dan PA (43).
"Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan dua (curian) ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).
Dikatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat.
AP warga Sidoarjo berperan sebagai pencari kendaraan. Tersangka SH, warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. Rekannya, DI dan M, warga Surabaya sebagai pengepul dan PA, warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, kasus ini diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017.
Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.
Baca juga: Komplotan Curanmor Bermodus Tuduh Korban Aniaya Kerabat Pelaku Ditangkap Polisi
"Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya," kata Nasrun, Rabu (10/2/2021).
JALUR LAUT
Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. "Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste," ungkap Nasrun.
Nasrun menyebutkan, para tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.
Baca juga: Komplotan Curanmor Spesialis Rumah Warga Ditangkap, Satu Pelaku Tersungkur Dibedil
Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.
"Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana," ucapnya.
Sesampainya di Timor Leste, kata Nasrun kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.
"Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada, dibuatkan (dokumen kendaraan)," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Komplotan Remaja Bersenjata dan Bermotor Serang Warga di Depok
Selain menangkap 5 tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 76 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 7 unit roda empat jenis picup berbagai merk, 3 unit dump truk, 5 unit ponsel, 2 unit laptop, dan 25 container.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ilham/tri)