JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sosialisasikan manfaat program kepada tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Sosialisasi digelar dalam bentuk webinar untuk membatasi interaksi langsung saat Pandemi Covid-19, di Kemenparekraf, Selasa (09/02/2021).
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Menara Jamsostek, Hadi Purnomo menjelaskan, Sosialisasi dan edukasi ini dihadiri 300 tenaga kerja non ASN di Lingkungan Kemenparekraf.
Baca juga: Sebanyak 50 Perusahaan Ikuti Webinar Bulan K3 Nasional yang Digelar BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit
“Meski berada di tengah pandemi Covid-19, Kami BPJAMSOSTEK selalu berupaya optimal meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan dari risiko-risiko sosial ketenagakerjaan. Kami rutin gelar sosialisasi dalam bentuk webinar ini, kali ini dengan Kemenparekraf yang dihadiri 300 tenaga kerja non ASN, ” Jelas Hadi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan informasi kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
“Kami harap pekerja beraktifitas dan bekerja dengan perasaan yang nyaman dan tenang dengan adanya manfaat perlindungan ini. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar pemberi kerja” ujar Hadi.
Lanjutnya, salah satu kenaikan manfaat tersebut yaitu bantuan beasiswa. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Angka ini menunjukkan kenaikan tujuh kali lipat dari besaran beasiswa yang sebelumnya. Dalam persentase, kenaikan ini mencapai 1.350 persen. Dengan begitu, pendidikan anak menjadi lebih terjamin.
”Beasiswa akan diberikan kepada anak peserta sejak taman kanak-kanak (TK) hingga lulus dari bangku kuliah. Selain itu, ada pula uang santunan yang diberikan lewat program JKM sebesar Rp 42 juta dari yang sebelumnya Rp 24 juta, ” cetus Hadi.
Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Juga santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
“Sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJAMSOSTEK sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami harap dengan sosialisasi ini, peserta semakin memahami manfaat program yang diberikan BPJAMSOSTEK, “ ujar Hadi.
Hadi menghimbau kepada pemberi kerja untuk tertib dalam administrasi agar manfaat BPJAMSOSTEK bagi pekerja tidak terhambat.
Baca juga: Semarakkan Bulan K3 Nasional, BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Berikan Corona Safety Kit ke Peserta
Kami himbau seluruh pemberi kerja untuk tertib dalam administrasi seperti mendaftarkan seluruh karyawan, melaporkan upah, dan pembayaran iuran pada bulan berjalan. Hal ini bertujuan agar dalam proses pelayanan klaim manfaat program BPJAMSOSTEK oleh pekerja tidak mengalami masalah atau terhambat, “ tutup Hadi.(tri)