Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah. Juga santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
“Sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJAMSOSTEK sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami harap dengan sosialisasi ini, peserta semakin memahami manfaat program yang diberikan BPJAMSOSTEK, “ ujar Hadi.
Hadi menghimbau kepada pemberi kerja untuk tertib dalam administrasi agar manfaat BPJAMSOSTEK bagi pekerja tidak terhambat.
Baca juga: Semarakkan Bulan K3 Nasional, BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman Berikan Corona Safety Kit ke Peserta
Kami himbau seluruh pemberi kerja untuk tertib dalam administrasi seperti mendaftarkan seluruh karyawan, melaporkan upah, dan pembayaran iuran pada bulan berjalan. Hal ini bertujuan agar dalam proses pelayanan klaim manfaat program BPJAMSOSTEK oleh pekerja tidak mengalami masalah atau terhambat, “ tutup Hadi.(tri)