JAKARTA - Praktik aborsi ilegal kembali dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Praktik aborsi ilegal itu di sebuah rumah kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan itu, polisi membekuk tiga orang, dua di antaranya sepasang suami istri (pasutri).
Ketiga tersangka yakni berinisial IR beserta suaminya ST, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya diringkus Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Mustika Jaya Bekasi, 3 Orang Diringkus
"Ada tiga tersangka yang sudah kami amankan, pertama saudari IR, selaku orang yang melalukan aborsi, ST selaku suami IR yang juga sebagai pemasaran dan RS selaku perempuan yang menggugurkan janinnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Kombes Yusri, IR dan ST melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah milik pasangan suami istri tersebut kawasan Pedurenan, Bekasi, yang mana para pelaku itu diciduk polisi pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin.
Sedangkan RS diciduk polisi karena kedapatan menggugurkan janinnya.
"Sejauh ini pelaku mengaku sudah melakukan aborsi pada lima orang pasien, salah satunya ini si RS.
Namun, kami masih mendalami lebih lanjut apakah benar hanya lima orang saja," kata Kabid Humas.
Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut sudah berapa banyak pasien yang dilakukan aborsi oleh para pelaku itu. P
olisi juga masih mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi lantaran sejauh ini pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya. (Adji/win)