JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa akan menindaklanjuti peningkatan perlindungan HAM agar jauh lebih baik, terutama dengan ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan (OPCAT).
Demikian disampaikan setelah pertemuan dengan lima lembaga dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (9/2/2021).
Pertemuan tersebut membahas upaya untuk mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia.
Baca juga: Kemenag dan Komnas HAM Bentuk Desk Bersama Respons Isu Keagamaan
Kelima Lembaga dalam KuPP itu adalah Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman. Kelimanya peduli terhadap rumah tahanan atau lapas dan Lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi, karena disana kerap terjadi tindakan mengarah pada kerendahan martabat manusia atau penyiksaan.
Disampaikan dalam pertemuan, bahwa sejak awal KuPP telah membuat MoU dengan Kemenkumham, yakni Ditjen Lapas dan Imigrasi. Kemudian yang sedang dirintis dengan Polri.
Mereka mengharapkan untuk Indonesia segera meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM
Baca juga: DPR: Mahfud MD Tak Harus Tanggung Jawab Soal Kerumunan Saat Penjemputan Habib Rizieq Shihab
Sandra Moniaga, Koordinator KuPP dan juga Komisioner Komnas HAM mengatakan, “Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan.”
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sedang berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham, untuk melaksanakan training of trainer, juga Dengan Mabes Polri juga sedang berproses.