JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah menilai, Menteri Kordinator Politik dan Hukum (Polhukam), Mahfud MD tidak harus bertanggung jawab atas munculnya kerumunan saat penjemputan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Mahfud MD ya bener ya. Apa yang salah dari Mahfud Md? Ya kan boleh mengizinkan siapa pun, kerabatnya, apalagi pemimpinnya, menjemput presiden, kan boleh, asalkan tertib kan, tertib dan sesuai ketentuan," kata Dimyati, Rabu (16/12/2020).
Ia mengatakan, pernyataan Mahfud MD yang memberikan izin penjemputan Habib Rizieq tidak salah, hingga tidak perlu dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atau memberikan keterangan.
"Jadi, menurut saya, hemat saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud nggak ada yang salah, nggak salah juga ya, bener itu," ucapnya.
Dimyati menjelaskan, jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dipanggil ke Polda Metro Jaya, itu hanya sebatas formalitas semata.
"Nggak perlu, itu sudah jelas. Menurut saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud, kan orang hukum ya, normatif, saya rasa nggak perlu dipanggil, dan hanya basa-basi kalau dipanggil," jelasnya.
Sebaliknya, Anggota Komisi III DPR Romo H. R. Muhammad Syafi'i tidak terlalu tertarik untuk mengomentari ucapan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, RK menyebut kekisruhan yang berlarut-larut mengenai kegiatan Habib Rizieq tidak bisa dilepaskan dari peran Mahfud MD.
"Kalau soal kerumunan Gibran Rakabuming di Solo dan Bobby Nasution di Medan saat kampanye kenapa tidak dimasalahkan? Ini kan tidak adail," kata politisi Gerindra ini saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Romo sapaan akrabnya, juga heran, mengapa kasus kerumunan anak dan menantu Presiden Joko Widodo diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Mengapa kasus kerumunan itu diserahkan ke Bawaslu. Mestinya adil dong," katanya. (rizal)
Teks foto: Kerumunan massa saat penjumputan Habib Rizieq Sihab. (ist)